DEWAN GURU SMAN 1 PASIR BELENGKONG

Foto bersama pada kegiatan HUT PGRI dan HUT GURU Tahun 2012.

PISAH KENANG KELAS XII TAHUN 2012

Penyerahan Beasiswa Prestasi Bagi siswa jurusan IPA dan IPS oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Bapak Drs. H. Shafruddin, M.AP

KEGIATAN LDK OSIS TAHUN 2012

Pembukaan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan OSIS Tahun 2012 dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum bapak Syaipuddin, S.Pd.

FRESH FOTO

Suasana lingkungan SMAN 1 Pasir Belengkong...Sejuk - Asri - Rapi - Indah.

Penyerahan Trophy

Penyerahan Trophy kepada guru paling rajin pada kegiatan OSIS AWARD.

Sabtu, 02 Maret 2013

Jumlah Guru Honorer dan Kontrak terlalu Jumbo



 
TANA PASER - Dinas Pendidikan Paser akan segera melakukan penertiban keberadaan guru kontrak dan honorer di lingkungan sekolah. Hal ini karena telah terjadi kelebihan guru honorer dan kontrak yang jumlahnya mencapai 1.200-an orang.
Hal ini dibeberkan Kadisdik Paser H Shafruddin Ismail kepada media ini kemarin. Dikatakan Shafruddin, jika memiliki keberadaan guru sesuai dengan kapasitasnya dan keilmuan mengajar, di Kabupaten Paser masih kekurangan sekitar 800-an guru.
Namun, jika melihat jumlah guru kontrak (diangkat Dinas) dan juga guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah, jumlahnya sudah mencapai 2000-an. Sehingga melebihi kebutuhan. “Kami akan mulai melakukan penertiban pada tahun ini. Kita akan melakukan penertiban untuk guru kontrak dan honorer,” kata Shafruddin.
Dibeberkannya, selama ini yang terjadi banyak sekolah-sekolah yang memiliki guru melebihi dari yang dibutuhkan. Sehingga membebani sekolah karena biaya gajinya diambil dari dana BOS maupun dari Bosda.
Sebagai salah satu langkahnya, Disdik berencana akan memutus status kontrak guru hingga Mei 2013 mendatang. Hal ini untuk melakukan penertiban agar nanti yang kembali direkrut sudah memiliki NUPTK, berlatar belakang pendidikan, dan mengajar sesuai dengan kompetensi keilmuannya.
“Tidak ada lagi pembukaan rekruitmen guru dari guru honorer dan kontrak. Guru yang dilanjutkan kontraknya harus memiliki kualifikasi S-1,  minimal D-4 yang memiliki NUPTK,” jelas Shafruddin. (nan/ind/k5)

Kamis, 28 Februari 2013 - 09:20:35
Sumber Kaltim Post